Menurut Kapolresta Tanjungpinang, dari pengamanan MT dan ST polisi tidak menemukan barang bukti, dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi itu dengan menggunakan mobil Avanza.
“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah. Narkoba jenis sabu ini sudah sering dibawa FU ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang,” jelas Ompusunggu.
Rencananya, 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini jika lolos melewati Tanjungpinang, barang haram tersebut rencananya akan di kirim kembali ke daerah Riau, Lampung dan Jakarta.
“Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari 10 hingga 15 juta,” terangnya lagi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.













