Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 119 sesuai peran masing-masing. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional terbaru dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Musnahkan Barang Bukti dari 8 Laporan Polisi
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, serta ekstasi 140 butir.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait, sesuai prosedur hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).













