BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika Awal 2026, 45 Tersangka Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita

41
×

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika Awal 2026, 45 Tersangka Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Ohei memberikan keterangan, Kamis (12/2/2026). (Foto: ist/Polda Kepri)
banner 468x60

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 119 sesuai peran masing-masing. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional terbaru dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Tambah Kuota Beasiswa Kepri 2026, Kelompok Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Prioritas Utama

Musnahkan Barang Bukti dari 8 Laporan Polisi

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, serta ekstasi 140 butir.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait, sesuai prosedur hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

BACA JUGA:  "Aku Merasakan Ada yang Berubah," Curhat Pilu Sahabat Kenang Makan Siang Terakhir Bersama Vita Sebelum Tragedi Batu Ampar

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).