Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 30 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang diamankan.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026), yang turut dihadiri perwakilan Kejati, Kejari, BNNP, GRANAT, Bea Cukai, BPOM, Pegadaian, penasihat hukum, serta insan pers.
Dari 45 tersangka yang diamankan, 41 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta 353 pcs etomidate yang sebagian dikemas dalam cartridge vape.
Pengungkapan Menonjol: Harbour Bay dan Bengkong
Salah satu kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026. Tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO diamankan dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Kasus besar lainnya terungkap di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, awal Februari 2026. Dua tersangka berinisial FA dan MI ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh perkara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.













