Saat ini, kedua tersangka VE dan HE terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Kepri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri: Polda Tetapkan Oknum Sekwan dan Bos Travel Jadi Tersangka













