“Kami sudah berkoordinasi langsung dan meminta agar penanganan perkara ini dipercepat,” tambah Andyka.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah terlapor. Berdasarkan laporan, korban berusia 17 tahun saat dugaan perbuatan pencabulan itu terjadi pada Oktober 2025.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Natuna pada 26 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat laporan dibuat masih menjabat sebagai camat di Natuna.
Seiring berjalannya proses hukum, Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum camat tersebut dari jabatannya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Polda Kepri menegaskan, pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas. Transparansi dan perlindungan korban menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak ada upaya menutup-nutupi perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.













