BatamHukumZona Headline

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

161
×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

Share this article
Sebanyak 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal digagalkan Polda Kepri. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan mengatakan, selain mengamankan seorang pelaku, Sebanyak 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

“Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut,” kata Suherlan.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan enam orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Undang Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Buka Puasa Bersama di Gedung Daerah

Selanjutnya, terduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.