Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
“Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” terangnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone.













