KepriZona Headline

Tiga Kepala Daerah di Kepri Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025, Ini Alasannya

3330
×

Tiga Kepala Daerah di Kepri Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Tiga kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Hal ini dikarenakan adanya sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih dalam proses penyelesaian.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketiga kepala daerah yang batal dilantik adalah:

Baca Juga:  DBH Migas Natuna Tersedot Tunjangan Absen ASN, Sebulan Tembus Rp 15 Miliar
  • Roby Kurniawan – Deby Maryanti (Bupati & Wakil Bupati Bintan)
  • Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (Wali Kota & Wakil Wali Kota Batam)
  • Muhammad Nizar – Novrizal (Bupati & Wakil Bupati Lingga)

Meskipun Presiden Prabowo telah dijadwalkan untuk melantik 270 kepala daerah terpilih secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025, ketiga pasangan tersebut tidak bisa mengikuti prosesi akibat proses hukum yang masih berlangsung.

Baca Juga:  Kunjungan Bupati Natuna Dikejutkan Pulau Sededap Gelap Total

Pelantikan Kepala Daerah Se-Indonesia Tetap Berjalan

Pelantikan serentak ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar pada 22 Januari 2025. Dengan demikian, kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum akan tetap dilantik sesuai jadwal.

Di Provinsi Kepulauan Riau, lima kepala daerah lainnya tetap akan menjalani pelantikan, termasuk Gubernur Kepri terpilih, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, yang resmi ditetapkan KPU Kepri setelah meraih 450.109 suara pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Siap-Siap! ASN Akan Ditempatkan Sesuai Talenta, Ini Perubahan Besarnya

Apa Dampaknya bagi Pemerintahan di Kepri?