Beberapa warga mengaku sudah mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, namun laporan tersebut belum mendapatkan respons memadai. “Kami telpon DLH, tapi mereka acuh saja,” ungkap salah satu warga.
Izin Lingkungan dan AMDAL Dipertanyakan
Pegiat sosial media, Yusril Koto, yang juga menyoroti masalah ini, mempertanyakan legalitas izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.

“Kalau ada izin lingkungan dan AMDAL yang benar, tidak mungkin kerusakan separah ini terjadi. Ini harus diselidiki!” tegasnya.
Yusril juga mendesak DLH Batam, DPRD Batam, dan Pemko Batam untuk segera turun tangan sebelum kerusakan makin meluas dan menambah penderitaan warga.
“Apa fungsi pengawasan pemerintah kalau begini? Kita minta pihak terkait datang, lihat langsung, dan bertindak,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area cut and fill yang mencapai sekitar 15 hektare telah mengubah lanskap daerah tersebut. Anak sungai yang semula memiliki lebar sekitar satu meter kini tertutup tanah galian.
Akibat hujan deras beberapa hari lalu, material tanah masuk ke kolam-kolam dan lahan pertanian warga, menghancurkan sumber mata pencaharian mereka.
Kerugian akibat proyek ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dan warga kini menuntut keadilan serta kompensasi atas kerusakan yang dialami.












