BintanNarkoba

Pesta Narkoba di Bintan Terbongkar, Ini Kronologi Penangkapan Polisi

893
×

Pesta Narkoba di Bintan Terbongkar, Ini Kronologi Penangkapan Polisi

Share this article
Polisi mengamankan BH (46) dan FH (40) terkait kasus pesta sabu di Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Dok. Polres Bintan)
banner 468x60

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Siapa Ayu Aulia? Intip Profil Mantan Model Dewasa yang Kini Terang-terangan Sebut Bupati Bintan: Roby Kurniawan Kamu Jahat!

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba, kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Bersama-sama, kita ciptakan Bintan yang aman dan kondusif,” ujarnya.