Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba, kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Bersama-sama, kita ciptakan Bintan yang aman dan kondusif,” ujarnya.













