“Keputusan mempertahankan BI-Rate ini adalah langkah pre-emptive untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah, serta memastikan inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1%,” tegas Gubernur BI.
Untuk memperkuat benteng pertahanan Rupiah, Bank Indonesia tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga. BI meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Lebih lanjut, BI mengumumkan penguatan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 untuk meredam spekulasi:
Penyesuaian Threshold Beli Valas: Batas tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa dokumen pendukung diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Peningkatan Threshold DNDF & Swap: Batas transaksi jual DNDF/Forward dan Swap ditingkatkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi untuk memperdalam pasar.
BI juga menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas menjadi USD50 ribu, turun dari sebelumnya USD100 ribu, berlaku April 2026.













