“Penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan yang menghubungkan Batam dan Kendari ini,” tambah Kombes Pol Nona Ohei.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Mei 2026
Selain merilis kasus penyelundupan kargo tersebut, pada hari yang sama, Jumat (26 Juni 2026), Polresta Barelang juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Laporan Polisi (LP) bulan Mei lalu. Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi mengamankan total 7 orang tersangka, yang terdiri dari: 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen penuh Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam yang kerap dijadikan jalur transit internasional maupun domestik.













