BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Modus Baru! Sabu Senilai Rp1,2 Miliar Diselundupkan via Kargo Berkedok Perlengkapan Bayi di Batam

13
×

Modus Baru! Sabu Senilai Rp1,2 Miliar Diselundupkan via Kargo Berkedok Perlengkapan Bayi di Batam

Share this article
Tersangka kasus narkoba yang diringkus Polresta Barelang sejak Mei 2026.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus Polresta Barelang sejak Mei 2026.
banner 468x60

“Penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan yang menghubungkan Batam dan Kendari ini,” tambah Kombes Pol Nona Ohei.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Mei 2026

Selain merilis kasus penyelundupan kargo tersebut, pada hari yang sama, Jumat (26 Juni 2026), Polresta Barelang juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar.

BACA JUGA:  Krisis BBM di Dabo Singkep Meluas: SPBU Tutup, Pengecer Diduga Timbun Stok hingga Warga 'Berburu' di Medsos

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Laporan Polisi (LP) bulan Mei lalu. Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi mengamankan total 7 orang tersangka, yang terdiri dari: 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen penuh Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam yang kerap dijadikan jalur transit internasional maupun domestik.

BACA JUGA:  Disuruh Polisi, Maling Hydrant Ocarina Batam Malah Semangat Nyanyi Lagu ‘Rayap Besi’