NasionalZona Headline

Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

247
×

Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

Share this article
Ilustrasi. (Foto: ist)
banner 468x60

“Dapat kami laporkan bahwa dari 243.852 pangkalan saat ini 99,5% pangkalan itu berhasil didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98,4% telah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem,” tambahnya.

Dengan begitu, Riva mengungkapkan bahwa pembelian melalui pencatatan ini bisa mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg yang belum terdaftar dalam sistem.

BACA JUGA:  VIDEO: Kabid Humas Polda Kepri Ungkap Rekam Jejak Kelam Jaka, Pernah Bunuh Istri Pertama

“Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on demand konsumen yang memang tidak terdapat di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

BACA JUGA:  Tragis! Ibu Hamil 6 Bulan Tewas Ditabrak Sopir Mabuk di Coastal Area Karimun, Janin Tak Terselamatkan

Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.