NasionalZona Headline

Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

232
×

Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

Share this article
Ilustrasi. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa diwajibkannya pembelian LPG oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

Baca Juga:  PWI Kepri Ingatkan Kepala Sekolah Batam: Waspada Oknum Wartawan, Fokus pada Etika dan Transparansi Dana BOS

“Program subsidi tepat daripada LPG di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan LPG PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Diduga Gunakan TKA Ilegal, Belasan Warga Asing Asal China Diungsikan dari Pabrik Panel Surya di Batam

Dia mengatakan bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. Dia menyebut, pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.