Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan ratusan pencari kerja. Dua perempuan berinisial AW dan ST ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 140 juta dari para korban.
Modus Operandi: Mengaku sebagai HRD Perusahaan Ternama
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (23/2) di kediaman masing-masing. Penangkapan ini bermula dari laporan puluhan korban yang mendatangi Polsek Batam Kota, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
“Kedua pelaku kami amankan pada Minggu (23/2). Mereka mengaku sebagai bagian dari tim Human Resources (HRD) di salah satu perusahaan di Batam,” ujar AKP Debby dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
Para pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai operator di PT Sumitomo kepada para pencari kerja. Untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan membayar sejumlah uang dengan kisaran Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih.
“Korban yang ingin bekerja di perusahaan itu harus membayar uang formalitas. Dari modus ini, para pelaku berhasil mengumpulkan total uang hingga Rp 140 juta,” tambahnya.













