Penipuan Terorganisir di Grup WhatsApp
Pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja fiktif melalui grup WhatsApp dan juga menawarkan langsung kepada korban. Dengan meyakinkan para korban bahwa mereka memiliki koneksi dalam perusahaan, banyak pencari kerja yang akhirnya terjebak dalam skema penipuan ini.
“Total korban yang terdata mencapai sekitar 140 orang. Para pelaku memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga banyak yang rela membayar tanpa berpikir panjang,” kata AKP Debby.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama jika diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat diterima kerja,” tegas AKP Debby.













