Gudangberita.co.id, Bintan – Operasi gabungan dilakukan Polres Bintan bersama instansi terkait lainnya menindak keberadaan tambang pasir ilegal yang kian menjamur, Kamis (20/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P mengatakan penyisiran dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penambangan pasir ilegal.
“Kami melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya penambangan pasir illegal,” ujarnya.
Tiga lokasi yang menjadi fokus penyisiran adalah Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.
“Hasil dari penyisiran ini menunjukkan bahwa di ketiga lokasi tersebut ditemukan peralatan-peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, namun tidak ada kegiatan aktivitas penambangan dan pemilik peralatan tidak ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Beberapa peralatan penambangan yang berhasil diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Polres Bintan termasuk Mesin sedot pasir, Pipa paralon, Selang, Besi penyaring pasir, serta Jerigen minyak solar.