Sementara itu, peralatan yang lebih besar dan tidak dapat dibawa langsung ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi (police line), seperti eskavator, Bak Pasir, dan peralatan lainnya.
Hingga saat ini, penyelidikan mengenai dugaan adanya penambangan pasir illegal tersebut masih terus berlangsung oleh Polres Bintan. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan kelestarian alam di Kabupaten Bintan.
Perlu diingat bahwa penambangan pasir illegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam ekosistem alam, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal semacam ini sangatlah penting untuk mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup.
Tim ini terdiri dari DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri, Satpol PP, dan Polisi Militer dari PM dan Pomal.













