Hanya saja, saat tiba di Pelabuhan Jagoh, Kapal Roro KMP Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam.
Orangtua korban kebetulan mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut.
“Ternyata saat dicek benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas wakapolres.
Akhirnya Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang dilarikan oleh orang tak dikenal.
Pelaku akhirnya ditangkap. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.













