Nahas bagi Doni, meski sempat merapikan hasil jarahannya di dalam tas ransel dan kabur kembali ke rumah, pelariannya terendus cepat.
Kurang dari 30 jam setelah beraksi, petugas kepolisian berhasil meringkusnya di atas Kapal Sabuk Nusantara 36 saat hendak menyeberang dari Sedanau menuju Kecamatan Midai.
Dalam pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Natuna oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Kausar, S.H., ditemukan puluhan item barang bukti yang memperkuat tindakan kriminal terdakwa.
Beberapa barang bukti utama yang disita antara lain:
Rekaman CCTV: 1 buah flashdisk berisi 4 video rekaman detik-detik aksi pelaku di dalam toko.
Alat Kejahatan: Sebatang linggis besi berukuran 75 cm, sebo hitam-merah, dan sarung tangan.
Mata Uang Asing: Beberapa lembar uang kertas Ringgit Malaysia (pecahan 1 RM, 5 RM, hingga 50 RM).
Aset Tambahan: Sejumlah perhiasan emas 16 karat tersisa, uang tunai jutaan rupiah, buku tabungan atas nama Jumiati, serta tas ransel dan selempang yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.
Terancam Pasal Berbobot dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Kepulauan Riau mengingat nilai kerugiannya yang fantastis menyentuh angka Rp3.000.000.000,-.









