Tidak main-main, Penuntut Umum menjerat Dhonnie Sartika dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari di pekarangan/rumah tertutup dengan merusak atau memanjat.
Masyarakat kini menunggu pembuktian akhir dalam sidang hari Kamis (16/7) nanti, yang diprediksi akan mengungkap lebih dalam ke mana saja sisa miliaran rupiah dari hasil toko emas legendaris di Natuna tersebut dialirkan.









