Distribusi BBM Subsidi: Distribusi BBM untuk nelayan dinilai cukup baik berkat verifikasi Syahbandar. Namun, muncul keluhan karena adanya larangan penggunaan BBM subsidi untuk mesin genset penerangan warga pulau. Akibatnya, warga terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga tinggi demi mendapatkan listrik.
Di sisi lain, Ombudsman Kepri memberikan catatan merah mengenai potensi penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk dijual kembali ke kapal besar. Pengawasan ketat secara kolektif mutlak diperlukan agar bantuan tepat sasaran.
Menutup pertemuan, Ombudsman Kepri mengingatkan jajaran Kecamatan Galang untuk menjaga transparansi penuh dalam setiap pelayanan publik dan penyaluran bantuan sosial.
Lagat menegaskan pelayanan harus dipastikan bersih dari segala bentuk pungutan wajib tak resmi. Jika ada partisipasi masyarakat, hal itu harus bersifat sukarela tanpa patokan nominal.
Ombudsman juga mendorong Pemko Batam dan pihak kecamatan untuk mempercepat regulasi standardisasi prosedur pelayanan agar terjadi keseragaman di seluruh kelurahan, serta menjaga keberlangsungan pengisian jabatan publik agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di pulau-pulau.
Temuan Ombudsman di Kecamatan Galang:













