BatamZona Headline

Ombudsman Bongkar Jenis-jenis Penyimpangan PPDB di Kepri 2022, Ada Intervensi Pejabat

175
×

Ombudsman Bongkar Jenis-jenis Penyimpangan PPDB di Kepri 2022, Ada Intervensi Pejabat

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

PPDB ditegaskannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Kota Batam Ingin Penyelarasan Pokok Pikiran DPRD dalam Program Pembangunan

Ia berharap seluruh kepala daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB Tahun 2023 ini bersih tanpa penyimpangan dan Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).

“Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

BACA JUGA:  Janggal! Tragedi Maut 'Tartig' Siswa SMP di Barelang: Kecelakaan Tunggal atau Tabrak Lari?

Di kesempatan yang sama Walikota Batam, Muhammad Rudi pun menegaskan agar PPDB Tahun 2023 tidak boleh bermasalah.

Ia menyampaikan bersedia membangun ruang kelas baru, melarang adanya pungli serta berjanji tidak mencampuri proses penerimaan siswa dan menyerahkan sepenuhnya pada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasinya dengan baik.