NatunaZona Headline

Oknum Camat di Natuna Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Belum Ditahan Meski Terancam 15 Tahun Penjara

822
×

Oknum Camat di Natuna Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Belum Ditahan Meski Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara Pasal 473 KUHP mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, khususnya jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

BACA JUGA:  Dari "Pantai Stres" Menuju Pantai Rindu: Metamorfosis dan Sisi Kelam Pantai Piwang Natuna

“Polisi bilang saya akan diberitahu kalau ada penahanan. Tapi sampai detik ini belum ada. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa?” ujar Satar.

Kasus Jadi Atensi Publik

Kasus ini bermula dari laporan Satar ke Polres Natuna setelah keponakannya mengaku mengalami bujuk rayu hingga hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2025. Saat peristiwa awal terjadi, korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga perkara ini masuk kategori kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:  Bolak-Balik Ambles, BP Batam Akhirnya Ganti Aspal Underpass Pelita Pakai Beton Rigid

Korban diketahui merupakan perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersangka. Dugaan perbuatan asusila tersebut disebut berlangsung saat korban masih di bawah umur, memperberat sangkaan hukum terhadap pelaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan tergolong berat, hingga kini JD belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan keluarga korban, yang menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu rasa aman serta pemulihan psikologis korban.