Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara Pasal 473 KUHP mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, khususnya jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Polisi bilang saya akan diberitahu kalau ada penahanan. Tapi sampai detik ini belum ada. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa?” ujar Satar.
Kasus Jadi Atensi Publik
Kasus ini bermula dari laporan Satar ke Polres Natuna setelah keponakannya mengaku mengalami bujuk rayu hingga hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2025. Saat peristiwa awal terjadi, korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga perkara ini masuk kategori kejahatan seksual terhadap anak.
Korban diketahui merupakan perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersangka. Dugaan perbuatan asusila tersebut disebut berlangsung saat korban masih di bawah umur, memperberat sangkaan hukum terhadap pelaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan tergolong berat, hingga kini JD belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan keluarga korban, yang menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu rasa aman serta pemulihan psikologis korban.













