Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali membuka akses pinjaman usaha mikro tanpa bunga bekerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Program ini menjadi tahun pertama realisasi kebijakan Bupati Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin, dengan plafon kredit Rp20 juta per debitur dan tenor dua tahun.
Bupati Cen Sui Lan menyampaikan program ini masih terbuka untuk pelaku usaha di seluruh kecamatan. “Pelaku usaha di kecamatan masih bisa mengajukan pinjaman ini,” ujar Cen saat kunjungan kerja di Pulau Subi dan Serasan.
Program ini dirancang untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM agar mampu meningkatkan kapasitas produksi dan akses pemasaran hingga ke luar Natuna.
Pemerintah daerah mengalokasikan subsidi bunga sebesar Rp600 juta kepada BRK Syariah sehingga debitur hanya membayar pokok pinjaman selama masa kredit.
Kepala BRK Syariah Cabang Natuna, Dwik Dharma Putra, menjelaskan bahwa kuota peminjam masih tersedia meski animo masyarakat cukup tinggi.
“Pelayanan di kantor cabang sudah tutup karena berkas sudah sangat banyak. Namun kedai BRK di kecamatan masih melayani,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Empat Kedai BRK Masih Layani Pengajuan
BRK Syariah saat ini mengoperasikan empat kedai layanan di kecamatan:








