Gudangberita.co.id, Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang berpihak pada perlindungan konsumen.
Dalam Sidang Arbitrase yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, BPSK menjatuhkan putusan penting: PT Federal International Finance (FIF) diwajibkan menyerahkan BPKB milik Suryono Sikumbang dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sidang yang berlangsung di Kantor BPSK Batam, Ruko Taman Niaga Sukajadi, itu berakhir dengan Akta Perdamaian, yang mengikat kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai namun tetap tegas dalam penegakan hak-hak konsumen.
Ketua Majelis Arbitrase sekaligus Ketua BPSK Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, menyebut putusan ini sebagai kemenangan konsumen dan bukti hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
“BPSK selalu mengedepankan musyawarah, namun tetap menjamin keadilan. Putusan Akta Perdamaian ini menunjukkan bahwa hak konsumen harus dipenuhi dan pelaku usaha wajib mematuhi aturan,” tegas Zul Arif.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha pembiayaan agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak konsumen terkait dokumen penting seperti BPKB.









