BatamZona Headline

FIF Wajib Serahkan BPKB dalam 7 Hari! BPSK Batam Menangkan Konsumen

50
×

FIF Wajib Serahkan BPKB dalam 7 Hari! BPSK Batam Menangkan Konsumen

Share this article
Foto: ist
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang berpihak pada perlindungan konsumen.

Dalam Sidang Arbitrase yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, BPSK menjatuhkan putusan penting: PT Federal International Finance (FIF) diwajibkan menyerahkan BPKB milik Suryono Sikumbang dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:  Di Balik Siasat ‘Es Krim’ yang Menyelamatkan Bocah 9 Tahun di Batam dari Neraka Rumah Tangga

Sidang yang berlangsung di Kantor BPSK Batam, Ruko Taman Niaga Sukajadi, itu berakhir dengan Akta Perdamaian, yang mengikat kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai namun tetap tegas dalam penegakan hak-hak konsumen.

Ketua Majelis Arbitrase sekaligus Ketua BPSK Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, menyebut putusan ini sebagai kemenangan konsumen dan bukti hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

BACA JUGA:  ABK KM Pasifik II Hilang Misterius di Selat Riau, Tim SAR Tanjungpinang Kerahkan RIB

“BPSK selalu mengedepankan musyawarah, namun tetap menjamin keadilan. Putusan Akta Perdamaian ini menunjukkan bahwa hak konsumen harus dipenuhi dan pelaku usaha wajib mematuhi aturan,” tegas Zul Arif.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha pembiayaan agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak konsumen terkait dokumen penting seperti BPKB.