BatamZona Headline

FIF Wajib Serahkan BPKB dalam 7 Hari! BPSK Batam Menangkan Konsumen

34
×

FIF Wajib Serahkan BPKB dalam 7 Hari! BPSK Batam Menangkan Konsumen

Share this article
Foto: ist
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang berpihak pada perlindungan konsumen.

Dalam Sidang Arbitrase yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, BPSK menjatuhkan putusan penting: PT Federal International Finance (FIF) diwajibkan menyerahkan BPKB milik Suryono Sikumbang dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Gunung Sampah Jalanan, Potret Suram Pengangkutan Sampah Batam

Sidang yang berlangsung di Kantor BPSK Batam, Ruko Taman Niaga Sukajadi, itu berakhir dengan Akta Perdamaian, yang mengikat kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai namun tetap tegas dalam penegakan hak-hak konsumen.

Ketua Majelis Arbitrase sekaligus Ketua BPSK Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, menyebut putusan ini sebagai kemenangan konsumen dan bukti hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Baca Juga:  Beda Tongkat Nabi Musa Prabowo dan Tongkat Nabi Musa Li Claudia

“BPSK selalu mengedepankan musyawarah, namun tetap menjamin keadilan. Putusan Akta Perdamaian ini menunjukkan bahwa hak konsumen harus dipenuhi dan pelaku usaha wajib mematuhi aturan,” tegas Zul Arif.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha pembiayaan agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak konsumen terkait dokumen penting seperti BPKB.