AnambasZona Headline

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

1492
×

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

Share this article
Basarnas melakukan evakuasi korban kapal tenggelam KM Samarinda di Perairan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (26/7/2024) petang. (dok. Basarnas Natuna)
banner 468x60

Lalu, Pasal 307 disebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudian, Pasal 308 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

Pasal 309 juga menyebutkan nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar, namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Selain terhadap Nakhoda, ancaman pidana juga berlaku bagi pengawas seperti Syahbandar ataupun Dinas Perhubungan setempat apabila tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Seperti diatur Pasal 304 yang menyebut setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp100 juta.