AnambasZona Headline

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

1492
×

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

Share this article
Basarnas melakukan evakuasi korban kapal tenggelam KM Samarinda di Perairan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (26/7/2024) petang. (dok. Basarnas Natuna)
banner 468x60

Musnawi (Nahkoda KM Samarinda) dan Galo Saputra (Kru Kapal) juga sudah masuk daftar yang sudah kembali ke rumah.

Namun jika ditelisik, nakhoda bahkan hingga pengelola pelabuhan bisa saja terjerat pidana jika terdapat kelalain dalam peristiwa ini. Misalnya kapal over kapasitas, namun tetap dipaksakan berlayar.

Jeratan hukum

Dilansir Gudangberita.co.id dari Hukumonline.com, setidaknya ada sejumlah pasal dalam UU Pelayaran yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi nakhoda dan pengawas.

BACA JUGA:  Nekat Gasak 19 Kusen Alumunium Perumahan di Karimun, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk Warga

Dalam Pasal 302 UU Pelayaran misalnya, disebutkan Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Hukuman ini bisa lebih berat jika merugikan harta benda menjadi 4 tahun dan denda Rp500 juta. Dan apabila hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Drama Pilkada Natuna: Eks Bupati Wan Siswandi Tertipu Rp3 Miliar oleh Makelar Politik

Bagian Kedua tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan

Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008

(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:

a. kelaiklautan kapal; dan