Musnawi (Nahkoda KM Samarinda) dan Galo Saputra (Kru Kapal) juga sudah masuk daftar yang sudah kembali ke rumah.
Namun jika ditelisik, nakhoda bahkan hingga pengelola pelabuhan bisa saja terjerat pidana jika terdapat kelalain dalam peristiwa ini. Misalnya kapal over kapasitas, namun tetap dipaksakan berlayar.
Jeratan hukum
Dilansir Gudangberita.co.id dari Hukumonline.com, setidaknya ada sejumlah pasal dalam UU Pelayaran yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi nakhoda dan pengawas.
Dalam Pasal 302 UU Pelayaran misalnya, disebutkan Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
Hukuman ini bisa lebih berat jika merugikan harta benda menjadi 4 tahun dan denda Rp500 juta. Dan apabila hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Bagian Kedua tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
a. kelaiklautan kapal; dan













