AnambasZona Headline

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

1500
×

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

Share this article
Basarnas melakukan evakuasi korban kapal tenggelam KM Samarinda di Perairan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (26/7/2024) petang. (dok. Basarnas Natuna)
banner 468x60

b. kenavigasian.

(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan

daerah-pelayarannya yang meliputi:

a. keselamatan kapal;

b. pencegahan pencemaran dari kapal;

c. pengawakan kapal;

d. garis muat kapal dan pemuatan;

e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;

f. status hukum kapal;

g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

dari kapal; dan

h. manajemen keamanan kapal.

(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Hantam Rumah Warga di Bukit Abun dan Melintang Tutup Akses Jalan Menuju RSUD Dabo

Ancaman pidana ini mulai dari 2 tahun, 4 tahun hingga 10 tahun dan jumlah denda mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta dan Rp1,5 miliar.

Kemudian dalam Pasal 317 menyebutkan nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

BACA JUGA:  Breaking News: Tumpahan Solar Kembali Terjadi di Simpang Empat Taman Dabo Singkep, Tercatat Sudah Ke-16 Kali

Selain itu, Pasal 306 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.