b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan
daerah-pelayarannya yang meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122.
Ancaman pidana ini mulai dari 2 tahun, 4 tahun hingga 10 tahun dan jumlah denda mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta dan Rp1,5 miliar.
Kemudian dalam Pasal 317 menyebutkan nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 306 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.













