AnambasZona Headline

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

1492
×

Nakhoda ‘Maut’ Tragedi KM Samarinda di Anambas Bisa Terjerat Pidana, Termasuk Pengelola Pelabuhan

Share this article
Basarnas melakukan evakuasi korban kapal tenggelam KM Samarinda di Perairan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (26/7/2024) petang. (dok. Basarnas Natuna)
banner 468x60

b. kenavigasian.

(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan

daerah-pelayarannya yang meliputi:

a. keselamatan kapal;

b. pencegahan pencemaran dari kapal;

c. pengawakan kapal;

d. garis muat kapal dan pemuatan;

e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;

f. status hukum kapal;

g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran

BACA JUGA:  Warga Batam Wajib Tahu: Kini Ada 'Quality Assurance' Biar Aspirasi Kalian Gak Dicuekin

dari kapal; dan

h. manajemen keamanan kapal.

(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122.

BACA JUGA:  Natuna Berduka: Mantan Bupati Daeng Rusnadi Tutup Usia, Sang Inisiator Provinsi Natuna-Anambas

Ancaman pidana ini mulai dari 2 tahun, 4 tahun hingga 10 tahun dan jumlah denda mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta dan Rp1,5 miliar.

Kemudian dalam Pasal 317 menyebutkan nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

BACA JUGA:  Dievakuasi SAR: Penumpang KMP Sembilang Rute Batam-Tungkal Tak Sadarkan Diri di Perairan Karas, Namun tak Terselamatkan

Selain itu, Pasal 306 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.