Penggunaan ponsel pintar kelas atas disinyalir menjadi sarana utama para kurir untuk mengoordinasikan rute lintas negara dan menghapus jejak digital secara cepat. Polisi kini melacak dalang utama di balik jaringan ini serta membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Sementara itu, puluhan ribu benih lobster hasil penindakan tersebut berhasil diselamatkan. Sebanyak 73.077 ekor BBL diserahkan ke BPBL Batam untuk dibudidayakan hingga bernilai ekonomi tinggi, sedangkan 400 ekor sisanya disisihkan sebagai barang bukti pembuktian di persidangan.














