Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” jelas Muhtadi.













