Dalam pernyataan resminya yang diunggah di situs police.gov.sg pada Kamis (2/1/2025), SPF menjelaskan bahwa tindakan PCG dilakukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut oleh kapal nelayan Indonesia yang memasuki Singapore Territorial Waters (STW).
Namun, HNSI Kepri menilai pernyataan ini tidak menyentuh aspek bahaya nyata yang dihadapi nelayan Indonesia.
Menurut SPF, insiden tersebut bermula pada pukul 08.45 WIB saat petugas PCG mengamati beberapa kapal nelayan Indonesia keluar-masuk wilayah STW.
PCG kemudian mencegat dua kapal yang bergerak lebih dalam ke wilayah tersebut, sebelum akhirnya kapal-kapal itu meninggalkan area pada pukul 13.40 WIB.












