Gudangberita.co.id, Batam – Ketegangan sempat mencuat di perairan antara Indonesia dan Singapura setelah insiden yang melibatkan nelayan Indonesia dan Polisi Pantai Singapura (Police Coast Guard/PCG) pada 24 Desember 2024.
Kedua pihak mengklaim kejadian itu terjadi di wilayah mereka, memunculkan perdebatan sengit tentang batas wilayah perairan.
Dalam pernyataan resminya, Singapore Police Force (SPF) menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di Perairan Teritorial Singapura (STW), dekat Tuas. Polisi Pantai Singapura mengamati beberapa kapal nelayan Indonesia yang masuk ke STW tanpa izin.
SPF mengungkapkan, sekitar pukul 13.20, dua dari lima kapal nelayan tersebut bergerak lebih dalam ke wilayah Singapura. PCG segera mencegat mereka dan mengarahkan para nelayan untuk meninggalkan area tersebut.
“Kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di STW,” tegas SPF dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (2/1/2025).
Versi Nelayan Batam: Intimidasi di Perairan Indonesia
Berbeda dengan klaim Singapura, para nelayan dari Belakang Padang, Batam, mengatakan mereka masih berada di perairan Indonesia saat insiden terjadi.
Salah satu nelayan, Al Danil Mahadir (18), bahkan menceritakan pengalaman pahitnya setelah terlempar dari perahu akibat gelombang yang ditimbulkan kapal patroli Singapura.












