Gudangberita.co.id, Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap jika sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang berjumlah 4,2 juta orang.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro beberapa waktu lalu mengatakan ada sejumlah indikator terkait MBR itu.
“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar mantan Sekda Kepri tersebut, dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1/2024) lalu.
MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.
“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.












