NasionalZona Headline

Mantan Sekda Kepri Ini Sebut 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin, Gaji Rp 8 Juta Masuk Kriteria Miskin Berhak Terima Zakat

296
×

Mantan Sekda Kepri Ini Sebut 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin, Gaji Rp 8 Juta Masuk Kriteria Miskin Berhak Terima Zakat

Share this article
PNS. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Suhajar menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi.

BACA JUGA:  Kesepian di Akhir Hayat: Hanya 6 Orang yang Shalatkan Jenazah Diana, Di Mana Sang Suami?

Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajat lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN

Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.