Gudangberita.co.id, Batam – Mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda divonis enam bulan kurungan dan 10 bulan rehabilitasi narkoba dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7/2023) pagi.
Dengan demikian, otomatis jika dikurangi masa penanahanannya Azhari bisa dikatakan bebas, hanya perlu menjalani rehabilitasi narkoba 10 bulan oleh BNN Kepri, pasalnya yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan enam bulan sejak ia tertangkap bersama teman wanitanya Natasha di Kamar Hotel Pacific Batam beberapa waktu lalu. Polisi menyita narkoba 0,68 gram sabu dari kamar tersebut.
Kuasa Hukum Azhari David Yolanda, Dr Fadlan SH MH mengatakan kliennya menjalani vonis sekitar pukul 10.30 WIB, setelah sebelumnya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pekan lalu.
“Tentunya berdasarkan putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Batam, itu menurut hemat kami telah memenuhi syarat formil dan materil. Kita juga sudah membaca berita acara pemeriksaan dari awal sampai dengan dikirimnya ke kejaksaan dan P21 secara yuridis sudah sesuai,” ucap Fadlan via telpon.
Pihaknya pun dikatakan Fadlan, menerima putusan tersebut karena dianggap sudah sesuai fakta dan kajian yuridis dalam berita acara pemeriksaan.