Gudangberita.co.id, Siak – Kasim (41) Warga RT 05/03 Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak menuangkan kekecewaannya terhadap pelayanan Kantor Desa Bunsur dalam pengajuan pembuatan surat tanah, Kamis (20/7/2023).
Ia mengaku hampir selama dua bulan mengajukan pembuatan surat tanah miliknya yang berada di RT 003/ RW 002 yang tak kunjung selesai.
“Hampir dua bulan tak selesai, sampai saat ini alasannya tak jelas, kemana lagi saya orang awam ini untuk mendapatkan kepastian pelayanan,” keluhnya.
Ia mengaku sudah melengkapi segala persyaratan yang diminta kepala desa seperti kopian surat tanah saksi sepadan dan beberapa berkas lainnya.
“Setelah kita lengkapi apa yang diminta, tiba-tiba kepala desa menyebutkan bahwa tanah milik saya diklaim sudah ada suratnya atas nama kelompok,” sebutnya.
Dengan adanya klaim itu surat kelompok itu, lanjutnya, dirinya juga sudah dipanggil Pemerintah Desa Bunsur untuk mediasi bersama pihak kelompok yang mengklaim tersebut, dari hasil mediasi itu, sambungya, surat yang dimiliki kelompok itu bukan berada di lokasi tanah miliknya.
“Surat yang dimiliki kelompok itu berada di RT 008, sementara tanah saya berada di RT 003, kan tidak ada kaitannya,” tegasya.