“Klien kami tentunya merasa bersyukur atas putusan yang dijatuhkan dan beliau merasa menyesal dengan apa yang dilakukan apa yang telah dijalani. Dikenakan UU 35/2009 pasal 127 tentang Narkotika. Klien kami akan menjalani masa rehabilitasi setelah inkrah tujuh hari ke depan,” ucapnya.
Disinggung mengenai kondisi kliennya Fadlan mengatakan Azhari David dalam kondisi yang cukup baik. “David kondisinya sejauh ini baik-baik saja. Dia dititipkan di sel Polresta Barelang,” terangnya.













