Gudangberita.co.id, Batam — Menjawab keresahan masyarakat terkait pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu, PT PLN Batam memastikan pemberian kompensasi bagi para pelanggan terdampak berjalan sesuai regulasi.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan yang sempat mengganggu aktivitas warga, dunia usaha, hingga pelayanan publik di Pulau Batam dan Bintan.
“Kami memahami masukan dan aspirasi dari masyarakat. Gangguan ini menjadi bahan evaluasi besar bagi PLN Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan ke depan,” ujar Vidya.
Vidya menjelaskan, skema perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Besaran kompensasi disesuaikan dengan kategori dan jenis layanan masing-masing pelanggan:
Pelanggan Reguler Pascabayar: Kompensasi diberikan otomatis berupa potongan tagihan listrik pada periode pembayaran berikutnya.
Pelanggan Prabayar (Token): Kompensasi disalurkan dalam bentuk penambahan kWh/token gratis dengan nilai setara sesuai ketentuan TMP.














