Sudah Ditahan, Terancam Hukuman Berat
R kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kasna.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.













