BatamZona Headline

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

1544
×

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

Share this article
Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). (Foto: ist)
banner 468x60

Sudah Ditahan, Terancam Hukuman Berat

R kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kasna.

BACA JUGA:  Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.