Gudangberita.co.id, Anambas – Seorang pria berinisial RA (31) diamankan Polres Anambas terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (20/5/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri menyebut para tersangka tengah dimintai keterangan.
“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ujar Fajri.
Tersangka RA menurut pengakuan dari korban, sebut saja bernama bunga (14), melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib,” ungkap Fajri.
Fajri menambahkan, modus dari pelaku RA, yakni mengajak korban Bunga untuk bermain Game Freefire di halaman belakang sekolah.
Saat pelaku RA dan Bunga sama sama bermain game, pelaku RA mencoba menggoda Bunga untuk berbuat hal tak senonoh.
Tetapi korban bunga sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA melancarkan tipu muslihat dan bujuk rayu dengan iming-iming diberikan akun Game Freefire milik pelaku.
“Korban bunga pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,” jelasnya













