Bio solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, didapat bahwa Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan Barang bukti meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
Tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).










