BatamHukumZona Headline

Mafia Minyak Subsidi Diringkus Polda Kepri di Trans Barelang, Begini Modusnya

464
×

Mafia Minyak Subsidi Diringkus Polda Kepri di Trans Barelang, Begini Modusnya

Share this article
Mobil minibus yang diamankan Polda Kepri. (Foto: dok Polda Kepri)
banner 468x60

Ia menjelaskan Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, timnya membuntuti sebuah kendaraan yang mencurigakan.

Sebuah mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN Pulau Setokok Kota Batam.

“Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi tim mendatanginya. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan tidak memiliki tanda asal perusahaan,” terang Putu Yudha.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.

“Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil L300 warna biru yang dikendarai oleh R itu kemudian diamankan,” terangnya.

Pakai kuota nelayan

BBM tersebut ternyata diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh NL.

BACA JUGA:  Pasutri Oknum PNS di Tanjungbalai Digerebek Warga, Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu

NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.

“Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp 9.064.400,” terangnya.

BACA JUGA:  Gelar Peluncuran Nasional di NDP Batam, Kemenkomdigi Incar Lulusan Tembus Pasar Dunia