Ia menjelaskan Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, timnya membuntuti sebuah kendaraan yang mencurigakan.
Sebuah mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN Pulau Setokok Kota Batam.
“Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi tim mendatanginya. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan tidak memiliki tanda asal perusahaan,” terang Putu Yudha.
Di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.
“Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil L300 warna biru yang dikendarai oleh R itu kemudian diamankan,” terangnya.
Pakai kuota nelayan
BBM tersebut ternyata diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh NL.
NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.
“Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp 9.064.400,” terangnya.










