BatamHukumZona Headline

Mitan Subsidi di Pulau-pulau Hinterland Batam Rawan Diselundupkan, Polisi Kembali Ringkus Pompong Angkut BBM Subsidi Ilegal

39
×

Mitan Subsidi di Pulau-pulau Hinterland Batam Rawan Diselundupkan, Polisi Kembali Ringkus Pompong Angkut BBM Subsidi Ilegal

Share this article
Polisi mengamankan barang bukti minyak tanah subsidi sebanyak 14 jirigen dan 61 botol aqua isi 1,5 liter/botol. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Minyak tanah subsidi kian marak diselewengkan. Kali ini Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat, Minggu (14/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan polisi mendapat informasi mengenai hal ini, Jumat 13 September 2024, pukul 10.00 WIB.

“Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih No. Pol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai SR,” terangnya.

Pompong pengangkut BBM subsidi diamankan Polairud Polda Kepri. (foto: dok. Polda Kepri)

Setelah diperiksa, SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat.

“Tim kemudian mengamankan SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap,” ucapnya.

Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

banner 325x300