Gudangberita.co.id, Batam– Suasana di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, mendadak tegang pada Minggu (12/4/2026). Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat melihat langsung kerusakan alam akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang kian mengkhawatirkan.
Tanpa basa-basi, Li Claudia yang turun langsung bersama tim gabungan Ditpam BP Batam dan Polda Kepri memberikan ultimatum keras kepada para pelaku: Berhenti sekarang atau berakhir di penjara.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Li Claudia mendapati sedikitnya empat titik lokasi yang tengah aktif melakukan pengerukan pasir secara liar. Lokasi-lokasi ini disinyalir beroperasi tanpa izin dan mengabaikan kaidah lingkungan sama sekali.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada! Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia dengan nada tinggi saat berada di lokasi penertiban.
Kemarahan tokoh publik ini bukan tanpa alasan. Lokasi tambang ilegal di Kampung Jabi masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim. Pengerukan tanah secara serampangan di area ini bukan hanya merusak estetika, tapi bisa mengancam keselamatan transportasi udara.













