Menurutnya, para pelaku hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko bencana besar seperti banjir dan longsor yang mengintai warga Batam.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera!” cetusnya.
Li Claudia memastikan BP Batam tidak akan memberikan ruang bagi praktik “kucing-kucingan” di lapangan. Ia telah menginstruksikan penguatan patroli rutin dan koordinasi berlapis dengan aparat penegak hukum.
Ia juga menantang keberanian masyarakat untuk tidak takut melapor. Bagi Li Claudia, partisipasi publik adalah senjata utama untuk meruntuhkan tembok perlindungan para mafia tambang pasir.
“Jangan biarkan kerusakan ini menjadi beban bagi generasi mendatang. Ini peringatan terakhir bagi pelaku lain di luar sana, sebelum kami datang dan menindak secara hukum,” pungkasnya menutup sidak.













