Perda baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Amsakar menjanjikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel guna memudahkan masyarakat memperoleh hak-hak administratifnya.
“Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi adalah fondasi strategis. Ini dasar kita merencanakan pembangunan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif di tengah pertumbuhan kota yang pesat,” tambahnya.
Selain regulasi kependudukan, rapat paripurna tersebut juga menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Langkah ini diambil secara paralel untuk memastikan ledakan penduduk tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga secara spasial di kawasan pemukiman.
Dengan disahkannya aturan ini, Pemko Batam berharap dapat mewujudkan basis data kependudukan tunggal yang kuat untuk mendukung transformasi Batam menjadi kota modern yang tertib administrasi.













