Wajib Registrasi Online dan Berlisensi
Selain pembatasan penggunaan atribut FIFA, Pemko Batam juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam sebagai pedoman resmi. Seluruh camat di Batam kini diinstruksikan untuk mendata dan menunjuk penanggung jawab di setiap titik nobar yang ada di wilayah mereka.
Sistem pelaporan ini akan terintegrasi secara daring (online), mencakup info lokasi hingga jumlah pengunjung yang akan dipantau hingga laga final pada 20 Juli 2026 dini hari.
“Kami akan menyiapkan banner dan spanduk untuk dipasang di titik-titik nobar. Seluruh penyelenggara juga wajib mengisi data melalui tautan yang telah disediakan,” kata Yusfa Hendri.
Sejauh ini, kesadaran legalitas di Batam cukup tinggi dengan tercatatnya sekitar 110 titik nobar yang sudah mengantongi lisensi resmi.
Meskipun aturan visual ini terbilang ketat, Pemko Batam memastikan kebijakan ini bukan untuk meredam antusiasme warga.
Langkah ini justru diambil sebagai bentuk proteksi agar kegiatan nobar yang dipadukan dengan bazar UMKM dapat berjalan aman, produktif, dan bebas dari masalah hukum.
Dengan mematuhi aturan logo dan mengantongi izin siar, Pemko Batam optimistis perputaran ekonomi kreatif di ratusan titik nobar se-Kota Batam, termasuk rencana nobar akbar di Dataran Engku Putri Batam Centre, dapat berjalan maksimal dan membawa berkah bagi pedagang kecil.













