Raja Amin menegaskan bahwa ruang publik harus mencerminkan adab Melayu yang menjunjung tinggi nilai kesopanan.
Tak hanya sekadar wacana, LAM Batam berencana melakukan langkah konkret berikut:
Kolaborasi Digital: Berkoordinasi dengan pihak terkait agar nama baru terintegrasi di sistem Google Maps.
Aksara Arab Melayu: Mewajibkan penulisan nama gedung dan fasilitas publik menggunakan aksara Arab Melayu mendampingi Bahasa Indonesia.
Rekomendasi Resmi: Mengacu pada keputusan LAM Batam per 26 Oktober 2025, setiap penamaan fasilitas publik wajib melibatkan pertimbangan LAM.













