HukumZona Headline

KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes 2016–2020

27
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes 2016–2020

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016–2020. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Aji.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkes telah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program serupa di masa kini serta melaporkannya ke KPK demi perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

BACA JUGA:  Polri Limpahkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke Kejaksaan, Berkas P-21

Program PMT sejatinya ditujukan untuk membantu balita dan ibu hamil mendapatkan asupan gizi tambahan agar terhindar dari risiko stunting. Namun, dugaan manipulasi kandungan gizi biskuit dalam program tersebut membuat manfaatnya dipertanyakan.

KPK memastikan akan menindaklanjuti penyelidikan ini guna memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai tujuan, terutama dalam program kesehatan masyarakat.